Terkait TPP Pemda Wajo Studi Banding di Kabupaten Bone

Sekda Kabupaten Bone Drs.H.Andi Islamuddin menerima kunjungan kerja dari pemda Wajo di ruang rapim kantor Bupati Bupati, Rabu 18 November 2020.

Tujuan kunjungan kerja dari pemda Kabupaten Wajo tersebut terkait pemberian tambahan penghasilan pegawai dan kelembagaan rumah sakit umum di lingkup pemerintah daerah kabupaten Bone.

Kepada tamunya, Sekda Bone didampingi Kabag Organisasi A.Saharuddin,S.S.T.P., M.Si. dan Kabag Hukum Anwar, S.H.,M.H. mengucapakan selamat datang di Bone.

Sekda Bone berharap adanya sinergi dan tukar ilmu dan pengalaman antara kabupaten Bone dan Wajo yang bisa diterapkan di masing-masing daerah nantinya.

Kunjungan dalam rangka konsultasi mengenai pola pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bone bagi ASN termasuk bagi yang bertugas kelembagaan rumah sakit umum.

Hasil kunkernya di Bone nantinya untuk membandingkan TPP yang ada di Bone dengan TPP yang ada di wajo, jadi aturan-aturan yang kurang di Wajo bisa dilengkapi dengan mengikuti pola aturan seperti yang ada di Bone.

Terkait besaran TPP, Sekda Bone menjelaskan, untuk besaran Tambahan Penghasilan Pegawai tahun 2020 di lingkup pemda Bone disesuaikan dengan Keputusan Bupati Bone Nomor 91 Tahun 2020 tentang Penetapan besaran Tambahan Penghasilan Aparatur Sipil Negara dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bone.

Seperti diketahu, bahwa pemberian TPP kepada ASN mengisyaratkan akan peningkatan disiplin dan kinerja pegawai. Pemberian TPP bagi PNS bertujuan menyejahterakan serta memomotivasi dalam mengingkatkan kinerja.

Pembemberian TPP selain menyejahterakan dan memotivasi PNS untuk bekerja lebih giat, juga bertujuan meningkatkan profesional serta meningkatkan PNS yang bekerja melampaui beban kerja normal.

Selain itu, pemberian TPP juga untuk meningkatkan kinerja PNS bekerja melebihi tugas pokok dan fungsi, meningkatkan semangat kerja bagi PNS yang bekerja di daerah yang memiliki kesulitan tinggi dan ditempatkan di daerah terpencil.

“Berdasarkan tujuan tersebut, maka besaran jumlah dan jenis TPP bagi PNS di setiap SKPD tidak sama karena disesuaikan dengan beban kerja dan tempat bertugas.

TPP bukan sekadar hak semata-mata tetapi juga merupakan kewajiban yang harus dipenuhi setiap PNS secara profesional dan penuh tanggung jawab serta beban moral.

Dengan demikian pelaksanaan tupoksi dapat tercapai secara maksimal dan secara bersama-sama dapat mewujudkan pemerintahan yang maju dan berkualitas dalam menjalankan semua program pembangunan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *