Sosialisasi Peraturan Bupati Bone Nomor 3 Tahun 2020 tentang Konvergensi Pencegahan dan Penurunan Stunting

Dalam rangka upaya penurunan stunting di Kabupaten Bone, pada hari Sabtu 27 Juni 2020 telah dilaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Bupati Bone Nomor 3 Tahun 2020 tentang Konvergensi Pencegahan dan Penurunan Stunting.

Dalam Peraturan Bupati Bone tersebut memuat peran semua pihak serta Pemerintah Desa dan Kelurahan dalam upaya Pencegahan dan Penurunan Stunting.

Peserta sosialisasi tahap pertama terdiri dari Camat dan Kepala Desa lokus intervensi tahun 2020 dan 2021 serta perwakilan dari OPD terkait yang dilakukan secara virtual.

Kegiatan dimulai pukul 10.00 Wita yang difasilitasi Bappeda Kab.Bone dengan Narasumber dari Tim Pendamping Bina Bangda Kemendagri Bapak Lukman Nurhakim dan Hj. Syamsidar, S.Pi., M.Si.

Sosialisasi ini merupakan rangkaian kegiatan pelaksanaan aksi ke-empat dari 8 (delapan) aksi konvergensi penurunan stunting yang wajib dilaksanakan oleh Kabupaten Bone.

Untuk lokus intervensi pada tahun 2020 ini, sebelumnya telah dilakukan kegiatan aksi-1 berupa analisis situasi perkembangan balita sunting serta cakupan intervensi yang menghasilkan 50 (limapuluh) desa/kelurahan lokus intervensi penurunan stunting pada tahun 2021 dan telah ditetapkan dalam SK Bupati No. 304 Tahun 2020.

Kegiatan Aksi-2 berupa penyusunan Rencana Kerja tahun berjalan (thn.2020) maupun tahun rencana (thn.2021) baik dari OPD maupun dari Desa/Kelurahan Lokus Intervensi, serta Aksi-3 pelaksanaan Rembuk Stunting yang bertujuan untuk memastikan komitmen semua pihak terhadap percepatan pencegahan stunting.

Adapun uraian dari narasumber pada sosialisasi ini mengenai ruang lingkup Perbup tetang peran desa dan kelurahan dalam konvergensi pencegahan dan penurunan stunting antara lain tentang perencanaan program/kegiatan, Penganggaran program/kegiatan, Pembinaan/Pengawasan/Pelaporan, Peran serta masyarakat dan Penghargaan.

Adapun substansi program/kegiatan yang didorong dalam Perbub ini adalah Peningkakatan Pelayanan Gizi Keluarga di Posyandu, Kesehatan Ibu dan Anak, Penyediaan air bersih dan sanitasi lingkungan, Penyuluhan Kesehatan dan Keluarga Berencana, Peningkatan Ketahanan Pangan Keluarga dan Peningkatan Kapasitas kader Kesehatan atau kader pembangunan manusia.

Dengan adanya sosialisasi Perbup ini maka diharapkan upaya percepatan pencegahan dan penurunan stunting di Kabupaten Bone akan menjadi gerakan bersama di tingkat desa dan kelurahan sehingga pelaksanaan intervensi akan menjadi optimal.

Peraturan Bupati Bone Nomor 3 Tahun 2020 tentang Konvergensi Pencegahan dan Penurunan Stunting (Klik di Sini)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *