Komisi Informasi Provinsi (KIP) Sulawesi Selatan melakukan monitoring dan survei terkait Keterbukaan Informasi Publik di Kabupaten Bone, Jumat 29 November 2019.
Rombongan itu terdiri dari pejabat Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan, yaitu Bpk. Ir. H. Benny Mansjur, M.T. dan Bpk. A. Muh. Ilham, S.Si.,M.Kes., Dra. Ayda Maussa, Baya, S.E. dan M. Fadly Afrianto T.
Kunjungan ini dalam rangka survei langsung di lapangan untuk memastikan apa yang sudah di paparkan dalam Kegiatan Monev Pemeringkatan Keterbukaan Informasi di Ruang Sidang Komisi Informasi Kantor Gubernur Sulawesi Selatan beberapa hari yang lalu. Sekaligus untuk mengetahui sejauh mana Kesiapan Kabupaten Bone dalam Pemeringkatan Keterbukaan Informasi.
Penilaian keterbukaan informadi publik dilakukan secara online di mana seluruh informasi baik regulasi, transparansi, maupun layanan konsultasi wajib ditampilkan di Website Resmi Pemerintah Kabupaten Bone https://bone.go id dan Website PPID Kabupaten Bone http//ppid.bone.go.id serta website masing-masing OPD.
Sementara penilaian langsung dilakukan dengan survei lapangan dengan mengunjungi ruang operator dan layanan publik (Desk PPID), serta perangkat pendukung lainnya yang ada di kantor Diskominfo dan Persandian Kabupaten Bone.
Dalam kesempatan itu, tim survei dari KIP Sulsel sangat mengapresiasi pemerintah Kabupaten Bone telah melakukan berbagai inovasi untuk memberikan informasi secara terbuka kepada masyarakat dengan memanfaatkan teknologi informasi melalui layanan online.
Beliau mengatakan apabila terjadi aduan sengketa informasi, itu merupakan hak keberatan dari masyarakat. Disebabkan karena masyarakat tidak mendapatkan haknya untuk mendapatkan informasi yang mereka inginkan.
Oleh karena itu, KIP Sulsel berupaya mengingatkan dan memberi pemahaman kepada seluruh pejabat pengelola informasi daerah di Sulawesi Selatan. Agar membuka diri terhadap pemberlakuan UU No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik pada setiap badan publik.
“Tantangannya selama ini memang dalam hal transparansi atau keterbukaan informasi dan masih ada yang menganggap tidak penting” Ungkap pak Benny.
Untuk meraih kembali Keterbukaan Informasi Kadis Kominfo dan Persandian Kabupaten Bone memaparkan kepada Tim Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan, yakni memenuhi semua program yang tahun lalu disiapkan kembali.
Untuk tahun ini ditambah Inovasi Baru yang dibuat PPID Kabupaten Bone yang tahun lalu belum ada, yaitu Layanan Informasi Melalui Website Kepada Masyarakat, Data Statistik, Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) sebagai Agen Informasi di Desa dan Kelurahan.
“Untuk Mempertahankan Posisi Tersebut Dinas Kominfo dan Persandian Kabupaten Bone memaparkan Program dan Kegiatan PPID Tahun 2019 dan melakukan inovasi berupa:
1. Pembentukan Kelompok Informasi Masyarakat sebagai Agen Informasi di Desa dan Kelurahan.
2. Membuat Saluran Informasi Halaman Kominfo (HALO) Bone yang Terdiri Instagram, Facebook dan Twitter.
3. Melengkapi Data-Data Statisik Terkait Potensi Sumber Daya yang ada di Kabupaten Bone untuk Kepentingan Penelitian, Pengkajian dan Upaya Menarik Investor untuk Berinvestasi di Kabupaten Bone” Ungkap Kadis Kominfo dan Persandian (NR).