Ombusman RI Sosialisasi Kepatuhan Standar Pelayanan Publik di Lingkup Pemerintah Kabupaten Bone

Sosialisasi Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Lingkup Pemerintah Kabupaten Bone dihadiri Asisten Ombusman RI Dr. Aswiwin Sirua, S.H., M H. di Hotel Novena Watampone, Kamis 14 November 2019.

Mewakili Bupati Bone membuka acara tersebut, Asisten Bidang Administrasi Setda Bone Dr.H.Asriady Sulaiman, S.I.P.,M.Si. mengatakan, perkembangan teknologi saat ini menuntut kita untuk lebih meningkatkan pelayanan publik.

Pemerintah Kabupaten Bone menyambut baik sosialisasi kepatuhan yang dilakukan Ombudsman sebagai komitmen untuk memenuhi Standar Pelayanan Publik (SPP) sebagaimana yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik.

“Pelayanan publik di lingkungan pemerintah sudah ada yang mengawasi dan menilai, kita harus bisa meningkatkan kualitas pelayanan,” tuturnya.

Dikatakannya Pemerintah Kabupaten Bone telah berupaya meningkatkan kualitas pelayanan, untuk sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah yang saat ini, bahkan untuk keterbukaan informasi publik Kab.Bone berada di peringkat II di Sulawesi Selatan tahun 2018 lalu.

“Jadi kita tidak hanya untuk dinilai oleh lembaga pengawas, namun bagaimana kita dapat berkompetisi dalam peningkatan pelayanan,” kata H.Asriady Sulaiman.

“Apa yang disosialisasikan tentu dapat meningkatkan mutu pelayanan di lingkungan Pemda Bone dan persiapan penilaian kepatuhan penyelenggara negara terhadap aturan yang ada,” pungkasnya.

Sementara itu, “Dalam penyelenggaraan pemerintahan sampai tingkat desa ada pelayanan publik yang wajib dilaksanakan,” kata Dr. Aswiwin Sirua, S.H., M H.

Aswiwin Sirua menjelaskan, dasar hukum standar pelayanan publik mengacu kepada Undang-Undang nomor 24 tahun 2009 Tentang pelayanan publik, Undang-undang nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah.

Kemudian lanjutnya, yaitu Peraturan pemerintah Nomor 25 Tahun 2009 dan Permenpan nomor 15 Tahun 2014 Tentang pedoman standar pelayanan pelaksanaan pasal 22 ayat 3 Peraturan Pemerintah nomor 96 Tahun 2012.

Lebih jauh ia memaparkan, bahwa ada kewajiban yang harus dilaksanakan oleh penyelenggara layanan publik di antaranya setiap penyelenggara wajib menyusun, menetapkan dan menerapkan standar pelayanan.

Selanjutnya dalam menyusun standar pelayanan, penyelenggara wajib mengikutsertakan masyarakat dan pihak terkait yang mengacu pada ketentuan teknis yang ada.

“Kami akan melakukan penilaian dan pengawasan dalam pelaksanaan pelayanan publik, namun untuk di Bone ini beberapa dinas sudah cukup baik melaksanakan pelayanan publik meskipun tentunya perlu lebih ditingkatkan lagi” tutupnya.

Sosialisasi kepatuhan standar pelayanan publik tersebut dihadiri seluruh pimpinan OPD Lingkup Pemerintah Kabupaten Bone, serta tamu undangan lainnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *