Daftar dan Tugas OPD Terkait Percepatan Penurunan stunting Tahun 2019

Stunting adalah kondisi gagal tumbuh pada anak balita akibat kekurangan gizi kronis terutama pada 1.000 Hari Pertama Kehidupan (HPK). Stunting mempengaruhi pertumbuhan dan perkembangan otak.

Anak stunting juga memiliki risiko lebih tinggi menderita penyakit kronis di masa dewasanya. Bahkan, stunting dan malnutrisi diperkirakan berkontribusi pada berkurangnya 2-3% Produk Domestik Bruto (PDB) setiap tahunnya.

Prevalensi stunting selama 10 tahun terakhir menunjukkan tidak adanya perubahan yang signifikan dan ini menunjukkan bahwa masalah stunting perlu ditangani segera. Hasil Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) 2018
menunjukkan 30,8% atau sekitar 7 juta balita menderita stunting.

Masalah gizi lain terkait dengan stunting
yang masih menjadi masalah kesehatan masyarakat adalah anemia pada ibu hamil (48,9%), Berat Bayi Lahir Rendah atau BBLR (6,2%), balita kurus atau wasting (10,2%) dan anemia pada balita. Penurunan stunting memerlukan intervensi yang terpadu, mencakup intervensi gizi spesifik dan gizi sensitif.

Sejalan dengan inisiatif Percepatan Penurunan Stunting, pemerintah meluncurkan Gerakan Nasional Percepatan Perbaikan Gizi (Gernas PPG) yang ditetapkan melalui Peraturan Presiden Nomor 42 tahun 2013 tentang Gernas PPG dalam kerangka 1.000 HPK.

Selain itu, indikator dan target penurunan stunting telah dimasukkan sebagai sasaran pembangunan nasional dan tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019 dan Rencana Aksi Nasional Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) 2017-2019.

Sebagai bentuk komitmen tinggi pemerintah pusat, Wakil Presiden Republik Indonesia telah memimpin Rapat Koordinasi Tingkat Menteri untuk penurunan stunting pada tanggal 12 Juli 2017.

Rapat tersebut memutuskan, bahwa penurunan stunting penting dilakukan dengan pendekatan multi-sektor melalui sinkronisasi program-program nasional, lokal, dan masyarakat di tingkat pusat maupun daerah. Penurunan stunting ditetapkan sebagai program prioritas nasional yang harus dimasukkan ke dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP).

Untuk mendukung terintegrasinya pelaksanaan intervensi penurunan stunting di kabupaten/kota, maka telah disusun buku pedoman sebagai panduan bagi kabupaten/kota dalam melaksanakan 8 aksi integrasi yang akan memperkuat efektivitas intervensi penurunan stunting mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi.

Selain itu, buku panduan ini dapat digunakan oleh provinsi dalam mengawal dan membina kabupaten/kota untuk melaksanakan intervensi penurunan stunting terintegrasi. Selanjutnya, pedoman ini akan dimutakhirkan secara periodik berdasarkan pembelajaran dari penerapannya. (BAPPENAS)

Berikut Tugas OPD Terkait Percepatan Penurunan stunting Tahun 2019

Kesehatan :
a. Pembinaan dalam peningkatan status gizi masyarakat
b. Pembinaan dalam peningkatan pengetahuan gizi masyarakat
c. Pembinaan pencegahan stunting
d. Pelaksanaan strategi promosi kesehatan
e. Peningkatan Surveilans Gizi
f. Penguatan intervensi suplementasi gizi pada ibu hamil dan balita
g. Penyediaan Makanan Tambahan bagi ibu hamil Kurang Energi Kronis (KEK)
h. Penyediaan Makanan Tambahan bagi Balita kekurangan gizi
i. Suplementasi gizi mikro
J. Pembinaan dalam peningkatan persalinan di fasilitas pelayanan kesehatan
k. Pembinaan pelaksana STBM
l. Layanan pengendalian penyakit filariasis dan kecacingan

Pertanian dan Ketahanan Pangan :
a. Kawasan Rumah Pangan Lestari (KRPL)
b. Kawasan Mandiri Pangan

Kelautan dan Perikanan :
a. Pemasaran dan promosi hasil kelautan dan perikanan

Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat :
a. Sanitasi pedesaan padat karya
b. PAMSIMAS/SPAM pedesaan

Pendidikan :
a. Penyelenggaraan PAUD
b. Kelas parenting
c. Pengutan Usaha Kesehatan Sekolah (UKS)
d. Bantuan sanitasi sekolah

Keluarga Berencana :
a. Peningkatan promosi pengasuhan 1.000 HPK

Pemberadayaan Perempuan dan Perlindungan Anak :
a. Sosialisasi gizi seimbang,ASI,pembatasan GGL,kesehatan reproduksi,dan bahaya merokok bagi anak dan keluarga

Sosial :
a. Family Development Sesion (FDS) pada PKH
b. KPM yang mendapatakan bantuan sosial pangan

Agama :
a. Bimbingan perkawinan-pra bikah
b. Pembinaan keluarga sakinah

Kependudukan dan Catatan Sipil :
a. Pencatatan sipil (Akta Kelahiran,NIK)

Perindustrian :
a. Pengawasan SNI wajib pakai produk industri hasil tanaman pangan

Perdagangan :
a. Pengawasan barang beredar dan jasa sesuai ketentuan

Pengawasan Obat dan Makanan :
a. Pengawasan produk pangan fortifikasi
b. Desa Pangan Aman

Komunikasi dan Informatika :
a. Kampanye nasional terkait stunting

Pemberdayaan Masyarakat Desa :
a. Pemanfaat Dana Desa

Perencanaan Pembangunan Daerah :
a. Koordinasi penganggaran kegiatan percepatan penurunan stunting
b. Pengutan koordinasi perencanaan percepatan penurunan stunting
c. Advokasi penerapan kebijakan percepatan penurunan stunting