Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau

Pemerintah Kabupaten Bone melalui Bagian Ekonomi menggelar Sosialisasi Ketentuan Dibidang Cukai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, Senin 22 Juli 2019 di Hotel Novena Watampone.

Kegiatan dibuka Sekda Bone, H.A.Surya Darma, S.E.,M.Si. dalam sambutannya menegaskan sosialisasi ini sangat penting untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai kontribusi DBHCHT yang menyuntik APBN.

“Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau ini diberikan kepada daerah yang memiliki pabrik tembakau dan dana ini digunakan untuk pengendalian rokok yang membahayakan kesehatan,” terangnya.

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 222/PMK.07/2017, anggaran DBHCHT digunakan untuk mendanai program atau kegiatan yang diprioritaskan mendukung jaminan kesehatan nasional paling sedikit 50 % dari alokasi yang diterima setiap daerah.

Pada kesempatan itu, Sekda Bone mengimbau agar masyarakat Bone terus memelihara dan menjaga kesehatan dengan tidak merokok.

“Bagi yang merokok agar menggunakan tempat yang telah disediakan. Khusus di Kantor Bupati Bone sendiri, sudah ditetapkan Kawasan Bebas Merokok,” terangnya.

Ketua Panitia Kegiatan, Asisten II Bidang Ekonomi Pembangunan, Andi Gunadil Ukra, M.M. melalui Kabag Ekonomi, Dra.Hj. A.Yuliati, S.H.,M.H. dalam laporannya mengatakan DBH CHT 2019 sebesar Rp 956.579.000 ditambah Silpa tahun lalu Rp140.288 sehingga total Rp 956.719.288.

“Dana ini dibagi tiga, Rp 506.719.288 untuk Dinas Kesehatan yang digunakan pembenahan sarana prasara Puskesmas, Rp 200 juta untuk Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura untuk pembinaan petani tembakau dan ketiga Rp 250 juta untuk Bagian Ekonomi,” paparnya

Peserta sosialisasi dari masyarakat dan pelajar SMA sederajat, dengan narasumber dari Kantor Bea Cukai Makassar, Asisten II Bidang Ekonomi Pembangunan, Dinas Pertanian, dan Dinas Kesehatan Kabupaten Bone.