Bupati Terima Kunjungan Tim Surveyor Akreditasi Rumkit Datu Pancaitana

Bupati Bone Dr. H. A. Fahsar M. Padjalangi, M. Si. didampingi Sekda Bone H. A. Surya Darma, S.E., M. Si. bersama Direktur RSUD Datu Pancaitana dr. Hj. Khasma Padjalangi, M. Kes. menerima kunjungan Surveyor dari Komisi Akreditasi Rumah Sakit (Kars) di RSUD Datu Pancaitana, Jalan Gatot Subroto Watampone, Selasa, 28 Mei 2019.

RSUD Datu Pancaitana saat ini masih berstatus D dan resmi beroperasi sejak November 2016 lalu, sedikit demi sedikit sudah mulai dilengkapi segala fasilitas guna memberikan pelayanan kepada masayarakat.

Bone adalah satu-satunya kabupaten yang mendirikan rumah sakit tanpa menggunakan APBN melainkan menggunakan APBD yang bersumber dari pajak rokok.

Direktur RSUD Datu Pancaitana dr. Hj. Khasma Padjalangi, M. Kes. menjelaskan, meski pembangunan RSUD Datu Pancaitana saat ini berkelas D, mudah-mudahan dengan hadirnya tim surveyor hari ini bisa naik menjadi kelas C.

Sementara Bupati Bone mengapresiasi pembangunan rumah sakit ini yang mulai melengkapi segala fasilitas yang harus dimiliki.

“Saya kira dengan hadirnya Rumah Sakit Pancaitana ini akan pelan-pelan dapat memberikan pelayanan dalam rangka menunjang pelayanan kesehatan masyarakat” ungkapnya.

Rumah Sakit Datu Pancaitana ini menjadi rujukan puskesmas-puskesmas yang ada di Kabupaten Bone.

Jika pasien yang dirawat di Rumah Sakit Pancaitana tidak mampu ditangani tenaga kesehatan, maka pasien tersebut baru dirujuk ke RSUD Tenriawaru Bone.

Penamaan Rumah Sakit Pancaitana diambil dari nama salah seorang Raja/Ratu Bone ke-28 yang memerintah pada tahun 1857-1860, We Tenriawaru Pancaitana Besse Kajuara, Matinroe ri Majennang.

Di Indonesia sendiri kelas rumah sakit dibagi menjadi 5, yaitu kelas A, B, C, D, dan E, perbedaan kelima kelas tersebut terletak pada fasilitas dan penunjang medis, inilah yang menyebabkan adanya perbedaan kelengkapan fasilitas dan pelayanan antara rumah sakit yang satu dengan rumah sakit lainnya ketika pasien BPJS harus di rawat inap.

Tipe rumah sakit ini diperkuat berdasarkan Permenkes RI Nomor 986/Menkes/Per/1 1/1992, meliputi  pelayanan rumah sakit umum pemerintah Departemen Kesehatan dan Pemerintah Daerah yang  diklasifikasikan menjadi kelas/tipe A,B,C,D dan E, perbedaannya sebagai berikut:

Rumah Sakit Tipe A

Rumah Sakit Kelas A adalah rumah sakit yang mampu memberikan pelayanan kedokteran spesialis dan subspesialis luas oleh pemerintah, rumah sakit ini telah ditetapkan sebagai tempat pelayanan rujukan tertinggi (top referral hospital) atau disebut juga rumah sakit pusat.

Kita mengenal pelayanan BPJS menggunakan sistem berjenjang, jika tidak bisa ditangani di Faskes Tk.1 (puskesmas, poliklinik, dokter pribadi) maka akan dirujuk ke faskes Tk. 2 (rumah sakit kabupaten), jika di Faskes Tingkat 2 masih belum juga bisa ditangani maka pasien akan di rujuka ke Faskes tinggat 3 yaitu rumah sakit tipe A.

Rumah Sakit Tipe B

Rumah sakit Tipe B adalah rumah sakit yang mampu memberikan pelayanan kedokteran medik spesialis luas dan subspesialis terbatas.

Rumah sakit tipe B ini didirikan di setiap ibukota provinsi (provincial hospital) yang dapat menampung pelayanan rujukan dari rumah sakit kabupaten. Rumah sakit kelas B yang ada di Bone yaitu RS Umum Daerah Tenriawaru Bone

Rumah sakit tipe C

Rumah Sakit Kelas C adalah rumah sakit yang mampu memberikan pelayanan kedokteran subspesialis terbatas. Terdapat empat macam pelayanan spesialis disediakan, yakni pelayanan penyakit dalam, pelayanan bedah, pelayanan kesehatan anak, serta pelayanan kebidanan dan kandungan.

Rumah sakit kelas C ini adalah rumah sakit yang didirikan di Kota atau kabupaten-kapupaten sebagai faskes tingkat 2 yang menampung rujukan dari faskes tingkat 1 (puskesmas/poliklinik atau dokter pribadi).

Rumah sakit kelas C yang ada di Bone yaitu, RS Tk.IV Dr. M. Yasin Bone dan RS Hapsah Bone.

Rumah Sakit Kelas D

Rumah Sakit Kelas D adalah rumah Sakit ini bersifat transisi karena pada suatu saat akan ditingkatkan menjadi rumah sakit kelas C.

Pada saat ini kemampuan rumah sakit tipe D hanyalah memberikan pelayanan kedokteran umum dan kedokteran gigi. Sama halnya dengan rumah sakit tipe C, rumah sakit tipe D juga menampung pelayanan yang berasal dari puskesmas

Rumah sakit Kelas E

Rumah Sakit Kelas E merupakan rumah sakit khusus (special hospital) yang menyelenggarakan hanya satu macam pelayanan kedokteran saja.

Pada saat ini banyak tipe E yang didirikan pemerintah, misalnya rumah sakit jiwa, rumah sakit kusta, rumah sakit paru, rumah sakit jantung, dan rumah sakit ibu dan anak.

Demikian perbedaan Rumah sakit Kelas A, B, C, D, dan E, yang dapat Anda pilih ketika berobat melalui faskes tingkat 1 dan harus dirujuk ke faskes dengan jenjang lebih tinggi yaitu faskes Tk 2 dan faskes Tk3, sedangkan khusus untuk pasien gawat darurat bisa langsung memilih masuk ke rumah sakit tipe apapun, baik itu A, B, C, D maupun E.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *