DPRD Bone Gelar Rapat Paripurna Penyampaian LKPj Bupati Tahun 2018

DPRD Bone, menggelar rapat paripurna dalam Agenda Penyampaian Pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Tahun Anggaran 2018 di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Bone, Jumat 29 Maret 2019

Rapat dipimpin Ketua DPRD Bone Bpk. Drs. A.Akbar Yahya,M.M. mengatakan bahwa LKPj harus disampaikan oleh kepala daerah kepada DPRD paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Dengan ketentuan tersebut maka menjadi hal yang wajib bagi Kepala Daerah  untuk menyampaikan hasil kerjanya selama setahun terakhir.

Sementara, Bupati Bone Bpk. Dr.H.A.Fahsar M.Padjalangi, M.Si. dalam laporannya menyampaikan garis besar substansi penyelenggaraan pelaksanaan pembangunan daerah di Kabupaten Bone tahun 2018 yang secara umum berjalan lancar, aman dan kondusif.

“Penyampaian LKPJ merupakan salah satu kewajiban Kepala Daerah untuk menyerahkan kepada DPRD, baik setelah berakhirnya tahun anggaran maupun pada akhir masa jabatannya,” kata Bupati Bone

Penyampaian LKPj tersebut selanjutnya sesuai mekanisme akan dibahas secara internal oleh DPRD Bone, diharapkan menghasilkan rekomendasi kepada kepala daerah.

Rekomendasi itu berupa catatan-catatan strategis yang bermuatan saran,  masukan dan atau koreksi dalam rangka untuk perbaikan penyelenggaraan Pemerintahan di tahun anggaran berikutnya.

Rapat paripurna dihadiri anggota DPRD Bone, unsur Forkopimda Bone, pejabat OPD lingkup pemda Bone, dan tamu undangan lainnya.