Wakil Bupati Membuka Program Rehabilitasi Narkotika Berbasis Pemasyarakatan

Wakil Bupati Bone Bpk. Drs.H.Ambo Dalle, M.M. membuka kegiatan Program Rahabilitasi Narkotika Berbasis Pemasyarakatan Tahun 2019
Bagi Warga Binaan Pemasyarakatan Kelas II A Watampone, pada Selasa 26 Maret 2019 di Aula Lapas Watampone, Jl.Laksamana Yos Sudarso, Watampone.

Wakil Bupati Bone didampingi Kalapas II A Watampone Lukman Amin,S.H., M.H. serta perwakilan dari Kepolisian, BNN, Kejaksaan,  Pengadilan Negeri serta dari peserta rehabilitasi sebanyak 60 orang.

Dalam sambutannya Bapak Wakil Bupati berharap dengan adanya program ini bisa menghilangkan Kecanduaan Narkotika dan Penyalagunaan Narkoba di Kabupaten Bone.

Karena menurut data dari Pengadilan hampir 80 persen terjerat Kasus Narkoba

Wabup juga berharap agar ada kerja sama di semua lini sehingga Bone bisa terbebas dari Penyalagunaan Narkotika.

” Bahkan untuk mengantisipasi penyalahgunaan narkotika Pemda Bone telah mengeluarkan Instruksi Bupati tentang implementasi rencana aksi pencegahan penyalahgunaan narkotika” kata Wakil Bupati Bone.

Lanjutnya, instruksi Bupati Bone tersebut dalam rangka penguatan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika (P4GN) tahun 2018-2019.

” jadi upaya pemerintah daerah Bone dalam memberantas penyalahgunaan narkotika ini melibatkan seluruh komponen masyarakat” tegasnya

Wakil Bupati Bone menjelaskan, rehabilitasi merupakan suatu kebutuhan dan bukan paksaan, sehingga peserta dapat merubah pola hidup yang tidak sehat dari pemakaian Narkotika menjadi kehidupan normal yang baik dan dapat diterima dalam tatanan kehidupan sosial masyarakat. “Itulah ini program rehabilitasi ini”. Tutupnya.

Sementara Kalapas II A Watampone mengatakan Rumah Tahanan (Rutan)  tak lagi hanya menjadi tempat pembinaan bagi pelanggar hukum saja tetapi juga menjadi tempat rehabilitasi bagi para pelaku penyalahgunaan Narkoba.

Kalapas II A Watampone Lukman Amin,S.H., M.H. mengatakan pihaknya telah berkoordinasi Kantor Badan Narkotika Nasioal (BNN) Kabupaten Bone untuk melakukan kerja sama rehabilitasi sebagaimana yang kita lakukan hari ini.

“Ini sesuai dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian dan HAM RI NOMOR PAS-121.PK01.07.01 Tahun 2017 tentang penetapan UPT pemasyarakatan penyelenggaraan layanan rehabilitasi tahanan dan warga binaan pemasyarakatan penyalahgunaan Narkotika” jelasnya.