Instruksi Bupati Bone Tentang Implementasi Rencana Aksi Nasional P4GN

Dalam rangka penguatan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika (P4GN) tahun 2018-2019 Pemerintah Kabupaten Bone mengeluarkan Instruksi Bupati Nomor 354/310/III/BNN/Tahun 2019.

Sebagaimana Rencana Aksi Nasional Penguatan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN) Tahun 2018-2019 tertuang dalam lampiran Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2018.

Instruksi Bupati Bone tersebut ditujukan kepada Asisten, Staf Ahli, Pimpinan OPD, Lurah/Kepala Desa se-Kabupaten Bone untuk melaksanakan rencana aksi Nasional P4GN tahun 2018-2019.

Selanjutnya hasil rencana aksi dilaporkan kepada Bupati melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Bone setiap triwulan kemudian dilaporkan kepada Menteri Dalam Negeri RI.

Instruksi Bupati Bone tersebut memuat Rencana Aksi Nasional itu dikelompok ke dalam kategori: A. Bidang Pencegahan; B. Bidang Pemberantasan; C. Bidang Rehabilitasi dan D. Penelitian dan Pengembangan Penanganan Penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika.

Dalam pelaksanaan rencana aksi Nasioanl P4GN tersebut dapat mengikutsertakan seluruh komponen masyarakat dan pelaku usaha sesuai perundang-undangan.

Lampiran Instruksi Bupati Bone tentang pelaksanaan rencana aksi Nasioanl P4GN UNDUH