Keputusan Bupati Bone Tentang Penyelenggaraan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (Car Free Day)

Dalam rangka penyelenggarakan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (Car Free Day), Pemerintah Kabupaten Bone mengeluarkan Surat Keputusan Bupati Bone Nomor 141 Tahun 2019.

Keputusan Bupati Bone tersebut menyangkut tentang Perubahan Keputusan Bupati Nomor 120 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (Car Free Day).

Dalam keputusan Bupati tersebut tertuang di antaranya, bahwa Hari Bebas Kendaraan Bermotor (Car Free Day) dilaksanakan dengan menyelenggarakan fasilitas keolahragaan masyarakat umum dengan memanfaatkan ruas jalan di Kawasan Stadion Lapatau dan Kawasan Lapangan Merdeka serta wilayah lainnya pada setiap hari Minggu pukul 05.00 – 10.00 Wita.

Untuk selengkapnya Lampiran Surat Keputusan Bupati Bone Nomor 141 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (Car Free Day) dapat di Unduh di Sini

Baca Juga : Mengenal Car Free Day