Wakil Bupati Bone Membuka Sosialisasi Tanda Tangan Elektronik

Wakil Bupati Bone Drs.H.Ambo Dalle,M.M. membuka Sosialisasi Tanda Tangan Elektronik yang diselenggarakan oleh Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Kabupaten Bone, di Hotel Helios Jalan Langsat Watampone, Rabu, 21 November 2018.

Sosialisasi yang digelar satu hari ini diikuti oleh para Asisten, Kepala OPD, Kabag, Camat, di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bone. Dengan narasumber dari Pejabat Pengelola Sertifikat Tanda Tangan Elektronik Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)dan Kepala Bidang Persandian Dinas Kominfo Statistik Persandian Provinsi Sulawesi Selatan.

Sekretaris Dinas Kominfo dan Persandian, H.Suki,S.Sos. mengatakan sosialisasi yang dilaksanakan adalah upaya percepatan Implementasi Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dalam hal pemenuhan aspek keamanan informasi serta memberikan pengetahuan dan wawasan mengenai sertifikat elektronik.

“Di era digital ini perlu dikembangkan aplikasi terkait dengan pelayanan di berbagai Organisasi Perangkat Daerah, makanya dengan pelatihan ini akan dapat mempercepat proses tanda tangan dan mempersingkat waktu dalam pelayanan kepada masyarakat yang membutuhkan,”ungkapnya.

“Tindak lanjut dari sosialisasi ini, akan dilakukan Perjanjian Kerja Sama antara Pemkab Bone dengan BSSN untuk mewujudkan penerapan SPBE di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bone ke depan,” tambahnya.

Wakil Bupati Bone dalam sambutannya berharap agar tata kelola Pemerintahan yang dilakukan secara elektronik mampu menciptakan mekanisme tata kelola pemerintahan yang lebih terukur, cepat serta sesuai dengan perencanaan.

Wakil Bupati Bone dalam sambutannya mengatakan, Bone adalah kabupaten ketiga di Sulawesi Selatan setelah Makassar dan Tana Toraja yang merintis penerapan tanda tangan digital.

“karena nantinya dalam pengukuran indeks e-Government, salah satu indikator penilaian adalah penerapan tanda tangan digital dalam penyelenggaraan pemerintahan,”

“Saya berharap kepada semua yang sempat hadir di sini agar mengikuti acara ini dengan sebaik-baiknya, dan saya juga berharap agar ke depannya sudah tidak ada lagi yang tidak tahu terkait tandatangan elektronik ini.

Selanjutnya, Narasumber menjelaskan materi tentang kebijakan dan dasar hukum mengenai kewajiban penerapan sertifikat elektronik dalam penyelenggaraan pemerintahan.

“Badan Siber dan Sandi Negara telah membangun layanan untuk memanfaatkan sertifikat elektronik, yakni Otoritas Sertifikat Digital (OSD) yang fungsinya untuk melayani beberapa kebutuhan pengamanan sistem elektronik pemerintah,”

” Pengamanan sistem elektronik yang meliputi; tanda tangan digital, pengamanan E-mail, pengamanan pada website dengan memanfaatkan SSL, code signing dan lain-lain. Manfaat dan kegunaan tanda tangan digital yakni; aman, mudah, efisiensi waktu, menghemat kertas dan menghemat biaya,” jelasnya.

Dipandu Narasumber, para peserta sosialisasi diperlihatkan visualisasi praktik tata cara melakukan tanda tangan digital secara ringkas.

Sosialisasi ini sesuai Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang menyatakan, Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentifikasi.

Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah, hal ini merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku di Indonesia (Pasal 5 UUITE).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *