Apdesi Gelar Sarasehan di Mapolres Bone

Asosisasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Bone menggelar Sarasehan Pemantapan pengelolaan Anggaran Desa Tepat Guna dan Tepat Sasaran di aula Mapolres Bone, Senin, 27 Agustus 2018.

Dihadiri Pj Bupati Bone Ir.H.A.Bakti Haruni,C.E.S. ,Kapolres Bone AKBP Kadarislam Kasim,S.I.K.,S.H.,M.Si., Ketua Pengadilan Negeri Bone, Anggota DPR Komisi I dari Partai Golkar A.Rio Idris Padjalangi, Wakaden C Brimob Tenribetta Bone, Camat, dan Kepala Desa, serta tamu undangan lainnya.

Dalam Sambutannya Pj.Bupati Bone menjelaskan, bahwa Desa memiliki hak otonomi asli berdasarkan hukum adat, dapat menentukan susunan pemerintahan, mengatur dan mengurus rumah tangga, serta memiliki kekayaan dan aset.

Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa , bahwa desa sebagai sebuah kawasan yang otonom memang diberikan hak-hak istimewa, diantaranya adalah terkait pengelolaan keuangan dan alokasi dana desa, pemilihan kepala desa serta proses pembangunan desa .

Lanjutnya, “tujuan otonomi desa adalah untuk memperluas otonomi yang ada di desa sehingga dana cepat tersalurkan ke desa, agar lebih cepat mencapai kesejahteraan”.Jelas Pj.Bupati Bone.

Jadi tujuan otonomi Desa, adalah mendorong prakarsa dan partisipasi masyarakat di dalam proses pembangunan desa, Pemerintahan Desa yang bertanggung jawab, Pelayanan masyarakat semakin meningkat, serta mendorong terjadinya tertib admistrasi desa.

Pj. Bupati Bone menjelaskan, bahwa rumus meningkatkan kesejahteraan sama dengan memerangi kemiskinan. Bagaimana cara mengurangi angka kemiskinan cuma dua cara, yaitu, mengurangi beban hidupnya, dan tingkatkan pendapatannya.

Sementara itu, Kapolres Bone mengatakan, kalau dulu desa harus menunggu instruksi, tapi sekarang desa berdiri sendiri dan mempunyai dana desa sendiri, jadi kepolisian hanya mengawal penggunaan dana desa.

“dan beberapa hari yang lalu ada oknum kepala desa yang korupsi dana desa dan terbesar di Indonesia, hal ini membuat Polres Bone merasa kecolongan,” kata kapolres

Kapolres mengimbau agar masyarakat desa melakukan musyawarah bersama perangkat desa, sebab timbulnya permasalahan yang ada di desa karena tidak adanya musyawarah antara perangkat desa dan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *