Penyerahan Remisi bagi Narapidana di Lapas Kelas II A Watampone

Penyerahan Remisi bagi Narapidana di Lapas Kelas II A Watampone oleh Penjabat Bupati Bone Ir.H.Andi Bakti Haruni,C.E.S. atas nama Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia.

Upacara penyerahan remisi bagi narapidana tersebut dilaksanakan di Aula Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Watampone di Kelurahan Cellu Kecamatan Tanete Riattang Timur, pada Jumat, 17 Agustus 2018.

Pemberian remisi / pengurangan masa tahanan bagi narapidana tersebut diberikan dalam rangka peringatan HUT ke-73 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2018.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Watampone, Lukman Amin, S.H.,M.H. menjelaskan, bahwa sebanyak 231 Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) mendapat pengurangan masa pidana / remisi dari Presiden RI. Mulai dari pengurangan masa pidana 1 bulan hingga 6 bulan. Bahkan 2 orang di antaranya langsung dinyatakan bebas.

“Alhamdulillah sebanyak 231 warga binaan yang diusulkan mendapat pengurangan masa pidana semua terkabul. Meskipun besaran remisi yang diperoleh berbeda-beda.

Mulai dari remisi 1 bulan sebanyak 56 orang, remisi 2 bulan sebanyak 49 orang, remisi 3 bulan sebanyak 63 orang, remisi 4 bulan sebanyak 32 orang, remisi 5 bulan 19 orang, dan remisi 6 bulan sebanyak 4 orang.

Dari 231 warga binaan Lapas Watampone yang mendapat remisi, 229 orang hanya mendapat remisi sebahagian. Sementara 2 orang lainnya mendapat remisi langsung bebas. Kedua orang tersebut, terlibat kasus penganiayaan, satunya divonis hukuman pidana 7 bulan, satunya divonis hukuman pidana 1 tahun lebih.

Ditambahkannya, dari 231 warga binaan yang mendapat remisi pada HUT Proklamasi Kemerdekaan ini, kasus pidana yang dialami itu berbeda-beda. Ada narkotika, pembunuhan, pencurian, penganiayaan termasuk pidana khusus seperti perlindungan anak.

“Untuk kasus narkotika berjumlah 73 orang, pembunuhan 57 orang, pencurian 15 orang, penganiayaan 12 orang, perlindungan anak 44 orang, lain-lain 24 orang” Ungkapnya.

Untuk memperoleh remisi dari presiden tidaklah mudah. Ada kriteria yang harus dipenuhi oleh warga binaan. Salah satunya adalah telah menjalani hukuman pidana selama enam bulan dan selama ditahan selalu berkelakuan baik.

“Jika itu telah terpenuhi, barulah kita usulkan untuk memperoleh remisi. Realisasi dari usulan ini ditentukan langsung oleh Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia ” Jelasnya.

Lukman Amin, S.H.,M.H. mengatakan, Narapidana di Lapas Kelas II A Watampone dihuni sebanyak 435 orang, dengan kapasitas tahanan 450 dan masih kosong sebanyak 15 kamar. Jadi hanya di Lapas Watampone yang tidak over kapasitas.

” Hari ini 231 narapidana mendapatkan remisi, ada dua orang bebas murni setelah mendapatkan remisi dalam rangka peringatan HUT ke-73 Proklamasi Kemerdekaan RI Tahun 2018″jelasnya.

Sementara Pj.Bupati Bone Ir.H.Andi Bakti Haruni,C.E.S. dalam sambutannya, mengucapkan selamat kepada para napi yang mendapat remisi dan berharap kepada Kepala Lapas agar ruang tahanan yang masih kosong yang tersisa 15 kamar, kalau perlu jangan diisi lagi, semoga bisa terus ada pengurangan jumlah tahanan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *