Upaya Penerapan E-Government di Kabupaten Bone

E-Government merupakan penggunaan dan pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi sebagai alat bantu dalam menjalankan sistem pemerintahan, kini sedang dirancang dan akan segera dibangun oleh Pemerintah Kabupaten Bone melalui program kerja Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Kabupaten Kabupaten Bone 2018-2023.

Penerapan E-Government di era globalisasi dan modern saat ini dinilai mampu menjalankan sistem pemerintahan yang lebih efisien, efektif, cepat, akurat, dan transparan serta dapat meningkatkan mutu pelayanan publik dengan sasaran Pembentukan Jaringan Informsi dan Transaksi pelayanan publik yang berkualitas dan terjangkau.

Selain itu, pembentukan hubungan interaktif dengan dunia usaha guna meningkatkan perekonomian, serta pembentukan mekanisme komunikasi dan sistem manajemen yang lebih baik di Pemerintahan.

Hal tersebut dipaparkan oleh Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Kabupaten Bone dalam rapat Penyusunan Konsep Strategi Implementasi E-Government Kabupate Bone di Kantor Diskominfo dan Persandian Kabupaten Bone, 13 Agustus 2018.

Kadis Kominfo dan Persandian Kabupaten Bone Drs.Andi Imran,M.Si. menjelaskan dalam pembangunan E-Government di Kabupaten Bone sangat diperlukan dukungan dan semangat kebersamaan dari masing-masing pihak terutama bagi Tim Percepatan Implementasi E-Government Kabupaten Bone.

Kita berharap agar penyusunan rencana penbangunan terkait dengan Pembangunan E-Government Pemerintah Kabupaten Bone harus sesegera mungkin mulai dilaksanakan terutama masalah biaya dan anggaran sehingga bisa masuk dalam penyusunan Renja Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian pada tahun 2019 nanti.

Dalam plaksanaan e-Gov terdapat tiga program yang harus dibangun dan dikembangkan Pemerintah Kabupaten Bone, di antaranya Smart Office (Jaringan e-Gov yang menghubungkan antar Instansi Pemerintah), Smart City (Jaringan e-Gov yang menghubungkan semua Kecamatan, Desa dan Kelurahan.

Pada tahun 2018 ini, pengembangan e-Gov fokus pada penyusunan rencana program pembangunan infrastruktur, persiapan SDM, regulasi dan dasar hukum untuk lembaga pengelola dan pengembang. Sedangkan untuk pembangunan infrastrukturnya akan mulai dilaksanakan pada tahun 2019 mendatang yang dimulai dengan pembangunan infrastruktur e-Gov Smart Office dan Smart City, dan akan terus berkelanjutan sampai terlaksananya program Smart Office, Smart City hingga tahun 2023 mendatang.

Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 tahun 2017 pasal 14 menegaskan Rencana Kerja Pemerintah Daerah harus disusun berbasis E-Planning. Penerapan Aplikasi E-Planning dimulai dari perencanaan tingkat Desa/Kelurahan,Kecamatan sampai Kabupaten.

Salah satu unsur penting penerapan E-Government yang di dalamnya terdapat aplikasi E-Planning dan E-Budgeting adalah terjadinya transformasi penyelenggaraan Pemerintahan menjadi lebih efektif,efisien,transparan,akuntabel,serta tertib dengan memanfaatkan teknologi Informasi dan Komunikasi menuju Good Government.

Selain itu kita akan membangun berbagai aplikasi lainnya seperti SIPPD (Sistem Integrasi Perencanaan Pembangunan Daerah), Sistem Informasi Integrasi Absensi, aplikasi perizinan, aplikasi Sistem Kinerja dan aplikasi lainnya yang dianggap dibutuhkan.

Andi Imran menjelaskan, bahwa penerapan aplikasi tersebu tidak sepenuhnya diserahkan kepada Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Kabupaten Bone,tetapi kembali kepada komitmen dan peran serta pengambil kebijakan seluruh Perangkat Daerah di Kabupaten Bone.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *