Studi Banding Terkait Penyusunan Perda LPPL Radio Suara Bone Beradat

Dalam penyelenggaraan jalannya pemerintahan di daerah perlu dikembangkan bentuk komunikasi massa yang memberikan pelayanan informasi bagi masyarakat. Oleh karena itu, Keberadaan LPPL (Lembaga Penyiaran Publik Lokal) memegang peranan sebagai lembaga penyiaran yang kredibel, indipenden, netral dan tidak komersil dan berfungsi memberikan pelayanan kepada masyarakat.

LPPL Radio Suara Bone Beradat (SBB) yang merupakan radio pemerintahan milik Pemerintah Kabupaten Bone, juga memiliki tugas memberikan pelayanan informasi, pendidikan, hiburan yang sehat, kontrol dan perekat sosial dan budaya, serta melestarikan budaya khususnya kebudayaan yang ada di Bumi Arung Palakka.

Menilik begitu penting peran dan fungsi dari LPPL Radio Suara Bone Beradat tersebut, Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Kabupaten Bone sebagai leading sektornya merasa perlu melakukan upaya penyegaran kembali yang didukung regulasi yang kuat.

Seperti diketahui, sejak berdirinya tahun 2007 Suara Bone Beradat melakukan penyiaran tanpa didukung regulasi, yakni Peraturan Daerah (Perda). Keberadaan Perda sangat terkait regulasi pengelolaan izin Lembaga Penyiaran Publik Lokal tersebut sesuai Peraturan Menteri Komunikasi dan Informasi Nomor 16 Tahun 2016 Tentang, Persyaratan dan Tata Cara Perizinan Lembaga Penyiaran Publik.

Sehubungan hal tersebut di atas, dalam rangka Penyusunan Peraturan Daerah (Perda), Anggota DPRD Kab. Bone, Dinas Kominfo dan Persandian Kab. Bone, Pansus Pembentukan Perda Radio, dan Lembaga LPPL Radio Suara Bone Beradat, melakukan studi banding ke Dinas Kominfo Kota Pare-Pare khusunya dengan meninjau langsung ke LPPL Radio Suara Peduli Kota Pare-Pare, Jum’at, 27 Juli 2018.

Studi Banding Pembentukan Perda LPPL Radio Suara Bone Beradat Ke LPPL Suara Peduli Kota Pare-Pare ini dilaksanakan untuk berkonsultasi dalam hal pembentukan Perda LPPL serta melihat pengalaman LPPL suara Peduli Kota Pare-Pare dalam pembuatan Perda LPPL Radio.

Turut dalam studi banding dalam rangka penyusunan perda ini yakni, Wakil Ketua DPRD Kab Bone Hj. Syamsidar bersama Rombongan Tim Baleg DPRD Kab. Bone yang terdiri dari 7 anggota DPRD Kab. Bone, Sekertaris DPRD Kab. Bone Drs. Muhammad Ridwan, M.Si, Sekertaris Dinas Kominfo dan Persandian Kab. Bone H. Suki, S.Sos., Kabid Komunikasi Dinas Kominfo dan Persandian Kab. Bone Burhanuddin, S.E., Kepala Bidang Informasi Publik Dinas Kominfo dan Persandian Kab. Bone A. Makkasaurang, S.Sos., M.Si serta rombongan Tim pembentukan Perda LPPL Radio.

Kedatangan Rombongan dari Kabupaten Bone diterima langsung oleh Kepala Seksi Pengelolaan Media Publik Dra. Hj. Yuliaya, M.Si dan pengelola LPPL Suara Peduli Kota Pare-Pare. (mn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *