Besok, 21 Juni 2018, ASN Kembali Masuk Kerja

Setelah Libur bersama dan menyambut Lebaran 1439 Hijriah, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), mengingatkan agar segenap pimpinan instansi pemerintah baik pusat maupun daerah, agar melakukan pemantauan kehadiran ASN usai cuti bersama dan libur Hari Raya Idul Fitri.

Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor B/8/M.SM.00.01/2018 per tanggal 8 Juni 2018.

Hal tersebut dilakukan sebagai upaya penegakan disiplin Aparatur Negara, serta optimalisasi pelayanan publik setelah pelaksanaan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1439 H.

Pemantauan kehadiran para aparatur dilakukan pada tanggal 21 Juni 2018, di mana sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2018, tanggal tersebut ASN sudah diwajibkan kembali menjalankan pekerjaan di instansi masing- masing.

Dalam Surat Edaran yang ditandatangani Menteri PANRB Asman Abnur tersebut disebutkan jika laporan yang dimaksudkan dapat disampaikan melalui aplikasi https://sidina.menpan.go.id secara online, dan apabila terdapat kesulitan dalam proses pelaporan dapat menghubungi melalui aplikasi Whatsapp/SMS di nomor 081398568088.

Surat dengan tembusan Presiden RI dan Wakil Presiden RI tersebut ditujukan kepada para Menteri Kabinet Kerja, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, Para Kepala LPNK, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Non Struktural, Gubernur, dan Bupati/Walikota.

Sementara, Penjabat Bupati Bone, Ir.H.Andi Bakti Haruni, C.E.S. sebelum libur mengungkapkan, bahwa sejak hari pertama masuk kerja tanggal 21 Juni mendatang, ia akan melakukan pemantauan langsung kehadiran ASN di Lingkup Pemerintah Kabupaten Bone.

Jika ada kedapatan menambah libur, akan diberikan sanksi tegas berdasarkan jenis pelanggarannya.

Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) memutuskan jumlah hari cuti bersama Lebaran 2018 tetap berdasarkan kepada Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang ditandatangani 18 April 2018.

Dalam SKB yang ditandatangani Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Agama tersebut, diputuskan cuti bersama sebanyak tujuh hari, yakni 11- 14 Juni, dan 18 – 20 Juni 2018.

Karena itu, ASN sudah harus masuk kerja pada Kamis 21 Juni 2018 guna memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *