Rakor Tindak Lanjut MoU Kemendesa,Kemendagri, dan Kepolisian Tentang Dana Desa

Bupati Bone Dr.H.Andi Fahsar Mahdin Padjalangi,M.Si. membuka Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Nota Kesepahaman Antara Kementrian Desa,Pebangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Kemendagri dan Kepolisian Negara Republik Indonesia Tentang Pencegahan,Pengawasan dan Penanganan Permasalahan Dana Desa

Rakor tersebut dilaksanakan di Gedung PKK Kabupaten Bone, Senin 6 November 2017 dihadiri Wakil Bupati Bone Drs.H.Ambo Dalle,M.M., Kapolres Bone AKBP Kadarislam Kasim,S.I.K.,S.H.,M.Si, Kajari Bone Natzir Hamzah,S.H., Dandim 1407 Bone Letkol Inf.Bobbie T.,Ketua DPRD Drs.A.Akbar Yahya,M.M., Ketua Pengadilan Negeri Bone H.A.Cakra Alam,S.H.,M.H. Sekda Kab.Bone H.A.Suryadarma,S.E.,M.Si., Camat dan Kades se-Kabupaten Bone.

Rakor bertujuan agar anggaran dana desa yang dikucurkan pemerintah pusat sebesar 60 trilyun itu dimamfaatkan dengan tepat guna dan tepat sasaran serta bermamfaat untuk kesejahteraan rakyat.

Bupati Bone dalam arahannya mengatakan tujuan rakor ini agar diperoleh pemahaman yang sama antara desa dan kepolisian, jangan ketakutan adanya MoU agar dana desa sesuai dengan sasaran dan manfaatnya,bekerjalah sesuai juknis dan juklat yang ada.

Sementara Kapolres Bone mengatakan Ada 6 Kepala Desa di Bone terindikasi menyalahgunakan Anggaran Dana Desa. Hal itu disebabkan masih banyak kepala desa yang belum paham tentang regulasi dan aturan yang ada tentang penggunaan dana desa.

Kegiatan rakor ini merupakan implementasi penandatangan, Kapolri Jenderal Polisi H/M. Tito Karnavian, M.A., P.hD. menginstruksikan bahwa anggota Polri mulai hari ini diberi tanggung jawab mengawasi penggunaan dana desa. Pemberian tugas itu merupakan hasil kesepakatan antara Kapolri Jenderal Tito Karnavian, Mendagri Tjahjo Kumolo, dan Mendes PDTT Eko Sandjojo.

Mengingat besarnya anggaran untuk desa perlu adanya pengawasan dalam penggunaannya, di mana setiap desa wajib membuat baliho berisikan besar dana desa, rencana penggunaan dana dan realisasi penggunaan anggaran. Sudah dibentuk satgas dana desa yang monitor penggunaan anggaran desa, jika ada masalah akan diasistensi.

Sebelumnya, Kapolri telah mengintruksikan kepada jajaran agar setelah MoU ditandatangani para Kapolda mempelajari betul isi MoU ini untuk segera dijabarkan ke jajaran, Polres, dan Polsek.

Sedangkan kepada para Bhabinkamtibmas yang dikedepankan dalam hal pengawasan penggunaan anggaran desa untuk segera menyosialisasikan adanya MoU ini ke para Kades. Selain itu, Bhabinkamtibmas juga ikut memfasilitasi penggunaan anggaran desa dan mengawasi serta ikut aktif mediasi untuk menyelesaikan masalah penggunaan anggaran desa.

Nota Kesepahaman (MoU) antara Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Polri tentang pencegahan, pengawasan dan penanganan permasalahan dana desa tersebut berlaku selama 2 tahun ke depan, semenjak ditandatangani ketiga pihak yaitu Kemendes PDTT, Kemendagri dan Polri.

MoU tersebut ditandatangi di Gedung Utama Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat 20 Oktober 2017, antara lain, Kapolri Jenderal Tito Karnavian, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, dan Menteri Desa dan PDTT Eko Sandjojo.

Jika masa MoU habis masa berlakunya, maka dapat diperpanjang dengan catatan koordinasi antar pihak yang terikat paling lambat 3 bulan sebelumnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *