Ketua KPU Bone Lantik 135 PPK

Komisi Pemilihan Umum(KPU) Kabupaten Bone melantik 135 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) terpilih se-Kabupaten. Pelantikan PPK tersebut dilakukan oleh Ketua KPU Bone Aksi Hamzah di Hotel Helios Jalan Langsat Watampone, Senin (30/10/2017).

Hadir Wakil Bupati Bone Drs.H. Ambo Dalle,M.M. Dandim 1407 Bone Letkol Inf Bobbie Triyanto, Wakapolres Bone Kompol Alex, Ketua DPRD Bone Drs. A Akbar Yahya,M.M. Sekda Bone H. A Surya Darma.S.E,M.Si.

TUGAS, WEWENANG DAN KEWAJIBAN PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN (PPK)
Pada UU Nomor 10 Tahun 2016 pasal 17 , disebutkan mengenai tugas-tugas PPK, antara lain:

  1. Membantu KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam melakukan pemutakhiran data pemilih, Daftar Pemilih Sementara, dan Daftar Pemilih Tetap;
  2. Membantu KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam menyelenggarakan Pemilihan;
  3. Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilihan di tingkat Kecamatan yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota;
  4. Menerima dan menyampaikan daftar pemilih kepada KPU Kabupaten/Kota;
  5. Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh PPS di wilayah kerjanya;
  6. Melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara sebagaimanadimaksud pada huruf e dalam rapat yang dihadiri oleh saksi peserta Pemilihan dan Panwas kecamatan;
  7. Mengumumkan hasil rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada huruf f;
  8. Menyerahkan hasil rekapitulasi suara sebagaimana dimaksud pada huruf f kepada seluruh peserta Pemilihan;
  9. Membuat berita acara penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilihan, Panwas Kecamatan, dan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota;
  10. Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwas Kecamatan;
  11. Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan di wilayah kerjanya;
  12. Melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan calon perseorangan;
  13. Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilihan dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPK kepada masyarakat;
  14. Melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  15. Melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *