Surat Sekda Kabupaten Bone Terkait Antisipasi Penyalahgunaan Obat PCC

Berdasarkan Surat Sekretaris Daerah Kabupaten Bone Nomor 100/155.2/IX/APU, Tanggal 14 September 2017 yang ditujukan kepada para Staf Ahli Bupati Bone, para Asisten Sekda Bone, Kepala SKPD se-Kabupaten Bone, dan Camat se-Kabupaten Bone, disampaikan hal-hal sebagai berikut :
Dalam rangka mengantisipasi terjadinya penyalahgunaan obat PCC (Paracetamol, Cafein, Corisutradol) di kalangan anak-anak dan remaja di Kabupaten Bone, dengan ini disampaikan kepada Saudara, bahwa saat ini telah beredar bebas obat PCC yang apabila dikonsumsi terutama terutama oleh anak-anak dan remaja dapat menyebabkan tidak sadarkan diri dan berhalusinasi.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, disampaikan kepada Saudara hal-hal sebagai berikut :

  1. Khusus Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bone berkoordinasi dengan pihak terkait untuk melakukan tindakan pencegahan dan pengawasan obat terlarang termasuk di apotek-apotek dalam wilayah Kabupaten Bone;
  2. Untuk menghindari korban penyalahgunaan obat PCC diharapkan Camat untuk menyampaikan kepada seluruh masyarakat di wilayah masing-masing agar para orang tua melakukan pengawasan terhadap putra-putrinya;
  3. Kepada SKPD yang memiliki UPTD di wilayah kecamatan untuk menyampaikan kepada seluruh jajaran dan turut serta membantu pihak terkait dalam pengawasan peredaran obat tersebut;
  4. Khusus Dinas Pendidikan agar dilakukan penegasan khusus ke sekolah-sekolah.
    Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

a.n Bupati Bone
Sekretaris Daerah Kabupaten,

A. SURYA DARMA,S.E.,M.Si.
Pangkat : Pembina Utama Madya
NIP 196004241987021004

BUKA SURATNYA DI SINI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *