Surat Edaran Tentang Penetapan Jam Kerja ASN pada Bulan Ramadan dan Imbauan Untuk Tidak Memberikan Cuti Tahunan Sesudah Cuti Bersama Idul Fitri 1438 Hijriah / 2017 Masehi.

Berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2017 Tanggal 16 Mei 2017, Tentang Penetapan Jam Kerja Aparatur Sipil Negara, TNI, dan Polri pada Bulan Ramadan 1438 H / 2017 M.

SURAT EDARAN MENTERI DAPAT DI BUKA DI SINI
SURAT EDARAN BUPATI DAPAT DI BUKA DI SINI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *