Ratusan Kades dan Kepala UPTD Mengikuti Penyuluhan Hukum Tipikor

Wakil Bupati Bone Drs.H.Ambo Dalle,M.M. membuka Penyuluhan Hukum Nasional dengan tema ” Pemahaman Tindak Pidana Korupsi dan Pencegahannya Tentang Penggunaan Dana Desa dan Dana Pendidikan “.

Kegiatan sosialisasi dihadiri sebanyak 600 peserta dari unsur Kepala Desa dan Kepala UPT Pendidikan se-Kabupaten Bone tersebut dilaksanakan di gedung PKK jalan A. Mappanyukki Watampone, pada Rabu 24 Mei 2017.

Narasumber dari Lembaga Monitoring Tipikor RI ini dihadiri oleh Brigjen Pol Dr. Victor Pudjiadi dari Mabes Polri, Kusnandir dan ketua umum Tipikor RI, Tiopan Hutabarat, S.H.,M.H.

Dalam sambutannya Wakil Bupati Bone, Drs.H. Ambo Dalle,M.M. mengatakan bahwa pemerintah kabupaten Bone sangat komitmen untuk memberantas tindak pidana korupsi, hal tersebut dibuktikan dengan pemberhentian dan pemecatan bagi unsur ASN yang terlibat, “Di Kabupaten Bone sudah ada tiga kepala sekolah yang kena sanksi pemecatan karena menyalahgunakan dana BOS.” paparnya.

Lebih lanjut Ambo Dalle mengatakan bahwa Pemkab memberikan apresiasi kepada penyelenggara kegiatan, begitu pula dengan seluruh peserta yang hadir. Dia juga mengimbau kepada kepala desa agar senantiasa menjaga dan melihara nama baik kepala desa dengan tidak melakukan korupsi.

Wabup berharap dan mengingatkan “Kepala desa harus senantiasa menjaga dan melihara nama baik. Jangan rusak nama baik kepala desa dengan  korupsi,” Ucap Ambo Dalle.

Sementara itu, ketua umum Lembaga Tipikor RI Tiopan Hutabarat mengharapkan agar dana desa dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk kepentingan rakyat, tidak hanya dijadikan sebagai kas desa, namun bagaimana pemamfaatannya sesuai aturan yang ada.

“Penyuluhan hukum ini dimaksudkan agar para Kepala Desa dan kepala UPTD Pendidikan dan stakeholder lainnya dapat mengerti dan membantu dalam pengelolaan dana desa dan pendidikan.” ungkapnya.

Dikatakannya, penggunaan dana desa yang bersumber dari APBN diawasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pengawasan tersebut sebagai tindak lanjut kerja sama antara Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemndes-PDTT) dengan KPK, terkait pendampingan dana desa.

Selain KPK, lanjutnya, Kementerian Keuangan sebagai penyalur dana desa pun turut serta mengawasi dan mengontrol. “Jadi, secara bersama-sama akan dipantau perkembangan penggunaan dana desa di daerah,” tegas dia.

“Kami sarankan kepada kepala desa maupun pemda untuk penyampaian laporannya tidak ada kekeliruan. Kalaupun ada, maka siap-siap dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Masyarakat disarankan tidak perlu segan-segan untuk melaporkan jika terjadi adanya penyelewengan yang dilakukan oleh kepala desa. ” Kalau ada segera laporkan ke KPK atau ke pihak yang berwajib dalam hal ini kepolisian,” sarannya.

Jadi jika nominalnya Rp 800 juta tentu yang melakukan kepolisian. Tapi kalau angkanya di atas satu hingga dua miliar, maka KPK yang turun tangan,” jelasnya.

Dia meminta kepada kepala desa untuk memberikan informasi kepada masyarakat terhadap jumlah dana desa hingga pada pengunaannya. “Jadi harus transparan. Kalau bisa ditempel di kantor desa sehingga masyarakat pun bisa mengontrol dan mengawasinya,” pintanya.

Dia menambahkan, pada dasarnya kontrol terhadap penggunaan dana desa tersebut merupakan tanggung jawab bersama. ” Semua di pemerintahan mulai dari kepala daerah, dinas teknis, aparatur desa, tak terkecuali masyarakat,” jelasnya.

Namun demikian, ” para kepala desa jangan ragu, silakan memamfaatkan dana desa yang ada selama sesuai peruntukannya dan tidak bertentangan peraturan dan perundang-undangan yang ada,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *