Rakor Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah (TKPKD) Kabupaten Bone

Rapat koordinasi Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah (TKPKD) berlangsung di ruang rapat kantor Bappeda Kabupaten Bone. Rapat dibuka oleh Wakil Bupati Bone yang diwakili Kepala Bappeda Drs.H.Abu Bakar,M.M. pada Selasa 18 April 2017.

Rapat koordinasi dihadiri Staf Ahli Bidang Ekonomi, Pembangunan dan Keuangan, Staf Ahli Bidang Sosial, Kesejahteraan Rakyat dan Pemberdayaan Masyarakat, Kepala SKPD, Kepala Bagian lingkup Setda, dan Camat se-Kabupaten Bone.

Rapat koordinasi ini bertujuan mengevaluasi pelaksanaan Program Percepatan Penanggulangan Kemiskinan yang dilaksanakan, labelisasi Rumah Tangga Sasaran (RTS) di 27 kecamatan Kabupaten Bone, serta perihal Pemanfaatan Basis Data Terpadu untuk Program Penanggulangan Kemiskinan.

Pemanfaatan Basis Data Terpadu untuk Program Penanggulangan Kemiskinan berdasarkan Surat Edaran Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 048/0308/Bappeda pertanggal 18 Januari 2017 perihal Pemanfaatan Basis Data Terpadu untuk Program Penanggulangan Kemiskinan di Sulawesi Selatan.

Keberhasilan penanggulangan kemiskinan sangat tergantung dari kemampuan mengidentifikasikan sasaran penerima manfaat Program Penanggulangan Kemiskinan. Untuk itu, peran Data dan Indikator menjadi faktor yang sangat penting.

Menurut Kepala Bappeda Bone H.Abu Bakar, penanganan masalah kemiskinan di Kabupaten Bone harus dilakukan secara integrasi dengan kegiatan-kegiatan lintas sektoral. Selain itu, yang paling utama harus didukung dengan basis data yang lengkap.

“Tentunya harus terintegrasi dengan kegiatan di masing-masing OPD, BUMD/BUMN, dinas vertikal, organisasi kemasyarakatan dan juga sekolah-sekolah yang ada di Kabupaten Bone,” katanya.

Wakil Bupati Bone yang diwakili Kepala Bappeda Drs.H.Abu Bakar,M.M. berharap dengan kegiatan yang dilaksanakan ini dapat berjalan dengan baik dalam merumuskan solusi penanganan kemiskinan di Kabupaten Bone dengan solusi yang terbaik.

Menurut Syamsu Rijal salah seorang fasilitator relawan penanggulangan kemiskinan Kabupaten Bone menuturkan, bahwa dengan labelisasi Rumah Tangga Sasaran (RTS) dapat menjadi output dalam menyusun tujuan dan strategi pembangunan ke depan khususnya masalah Percepatan Penanggulangan Kemiskinan.

Untuk dikeketahui, bahwa selain mengamanatkan pembentukan TNP2K di tingkat pusat, Perpres Nomor 15 tahun 2010 juga mengamanatkan pembentukan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah (TKPKD) di tingkat Provinsi dan Kabupaten Kota.

Tim tersebut merupakan tim lintas sektor dan lintas stakeholder atau pemangku-pemangku kepentingan di tingkat Provinsi, Kabupaten dan Kota untuk melakukan percepatan penanggulangan kemiskinan di masing-masing tingkat daerah yang bersangkutan.

Kebijakan pemerintah dalam upaya menurunkan tingkat kemiskinan dilakukan melalui 3 (tiga) klaster program penanggulangan kemiskinan, antara lain :

KLASTER I : Kelompok Program Penanggulangan Kemiskinan Bantuan Sosial Terpadau Berbasis Keluarga.
Kelompok program penanggulangan kemiskinan berbasis bantuan dan perlindungan sosial bertujuan untuk melakukan pemenuhan hak dasar, pengurangan beban hidup, serta perbaikan kualitas hidup masyarakat miskin. Fokus pemenuhan hak dasar ditujukan untuk memperbaiki kualitas kehidupan masyarakat miskin untuk kehidupan lebih baik, seperti pemenuhan hak atas pangan, pelayanan kesehatan, dan pendidikan.

Karakteristik

Karakteristik program pada kelompok program penanggulangan kemiskinan berbasis bantuan dan perlindungan sosial adalah bersifat pemenuhan hak dasar utama individu dan rumah tangga miskin yang meliputi pendidikan, pelayanan kesehatan, pangan, sanitasi, dan air bersih. Ciri lain dari kelompok program ini adalah mekanisme pelaksanaan kegiatan yang bersifat langsung dan manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat miskin.

Cakupan

Cakupan program pada kelompok program penanggulangan kemiskinan berbasis bantuan dan perlindungan sosial dititikberatkan pada pemenuhan hak dasar utama. Hak dasar utama tersebut memprioritaskan pada pemenuhan hak atas pangan, pendidikan, pelayanan kesehatan, serta sanitasi dan air bersih.

Penerima Manfaat

Penerima manfaat pada kelompok program penanggulangan kemiskinan berbasis bantuan dan perlindungan sosial ditujukan pada kelompok masyarakat sangat miskin. Hal ini disebabkan bukan hanya karena kondisi masyarakat sangat miskin yang bersifat rentan, akan tetapi juga karena mereka belum mampu mengupayakan dan memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri.

KLASTER II : Kelompok Program Penanggulangan Kemiskinan Berbasis Pemberdayaan Masyarakat.
Upaya penanggulangan kemiskinan tidak cukup hanya dengan memberikan bantuan secara langsung pada masyarakat miskin karena penyebab kemiskinan tidak hanya disebabkan oleh aspek-aspek yang bersifat materialistik semata, akan tetapi juga karena kerentanan dan minimnya akses untuk memperbaiki kualitas hidup masyarakat miskin. Pendekatan pemberdayaan dimaksudkan agar masyarakat miskin dapat keluar dari kemiskinan dengan menggunakan potensi dan sumberdaya yang dimilikinya.

Kelompok program penanggulangan kemiskinan berbasis pemberdayaan masyarakat merupakan sebuah tahap lanjut dalam proses penanggulangan kemiskinan. Pada tahap ini, masyarakat miskin mulai menyadari kemampuan dan potensi yang dimilikinya untuk keluar dari kemiskinan. Pendekatan pemberdayaan sebagai instrumen dari program ini dimaksudkan tidak hanya melakukan penyadaran terhadap masyarakat miskin tentang potensi dan sumberdaya yang dimiliki, akan tetapi juga mendorong masyarakat miskin untuk berpartisipasi dalam skala yang lebih luas terutama dalam proses pembangunan di daerah.

Karakteristik

Karakteristik program pada kelompok program penanggulangan kemiskinan berbasis pemberdayaan masyarakat adalah sebagai berikut :
1. Menggunakan pendekatan partisipatif
Pendekatan partisipatif tidak hanya tentang keikutsertaan masyarakat dalam pelaksanaan program, tetapi juga keterlibatan masyarakat dalam setiap tahapan pelaksanaan program, meliputi proses identifikasi kebutuhan, perencanaan, pelaksanaan, serta pemantauan pelaksanaan program, bahkan sampai tahapan proses pelestarian dari program tersebut.

2. Penguatan kapasitas kelembagaan masyarakat
Kelompok program penanggulangan kemiskinan berbasis pemberdayaan masyarakat menitikberatkan pada penguatan aspek kelembagaan masyarakat guna meningkatkan partisipasi seluruh elemen masyarakat, sehingga masyarakat mampu secara mandiri untuk pengembangan pembangunan yang diinginkannya. Penguatan kapasitas kelembagaan tidak hanya pada tahap pengorganisasian masyarakat untuk mendapatkan hak dasarnya, akan tetapi juga memperkuat fungsi kelembagaan sosial masyarakat yang digunakan dalam penanggulangan kemiskinan.

3. Pelaksanaan berkelompok kegiatan oleh masyarakat secara swakelola dan berkelompok
Kelompok program penanggulangan kemiskinan berbasis pemberdayaan masyarakat harus menumbuhkan kepercayaan pada masyarakat miskin untuk selalu membuka kesempatan masyarakat dalam berswakelola dan berkelompok, dengan mengembangkan potensi yang ada pada mereka sendiri guna mendorong potensi mereka untuk berkembang secara mandiri.

4. Perencanaan pembangunan yang berkelanjutan
Perencanaan program dilakukan secara terbuka dengan prinsip dari masyarakat, oleh masyarakat, untuk masyarakat dan hasilnya menjadi bagian dari perencanaan pembangunan di tingkat desa/kelurahan, kecamatan, kabupaten, provinsi, dan nasional. Proses ini membutuhkan koordinasi dalam melakukan kebijakan dan pengendalian pelaksanaan program yang jelas antar pemangku kepentingan dalam melaksanakan program penanggulangan kemiskinan tersebut.

Cakupan

Cakupan program pada kelompok program penanggulangan kemiskinan berbasis pemberdayaan masyarakat dapat diklasifikasikan berdasarkan:

@ Wilayah
Kelompok berbasis dilakukan pada wilayah perdesaan, wilayah perkotaan, serta wilayah yang dikategorikan     sebagai wilayah tertinggal.

@ Sektor
Kelompok program berbasis pemberdayaan masyarakat menitikberatkan pada penguatan kapasitas masyarakat miskin dengan mengembangkan berbagai skema program berdasarkan sektor tertentu yang dibutuhkan oleh masyarakat di suatu wilayah.

Penerima Manfaat

Penerima Kelompok program berbasis pemberdayaan masyarakat adalah kelompok masyarakat yang dikategorikan miskin. Kelompok masyarakat miskin tersebut adalah yang masih mempunyai kemampuan untuk menggunakan potensi yang dimilikinya walaupun terdapat keterbatasan.

KLASTER III : Kelompok Program Penanggulangan Kemiskinan Berbasis Pemberdayaan Usaha Ekonomi Mikro dan Kecil.

Program penanggulangan kemiskinan berbasis pemberdayaan usaha mikro dan kecil adalah program yang bertujuan untuk memberikan akses dan penguatan ekonomi bagi pelaku usaha berskala mikro dan kecil. Aspek penting dalam penguatan adalah memberikan akses seluas-luasnya kepada masyarakat miskin untuk dapat berusaha dan meningkatkan kualitas hidupnya.

Karakteristik

Karakteristik program pada kelompok program penanggulangan kemiskinan berbasis pemberdayaan usaha mikro dan kecil adalah:

1. Memberikan bantuan modal atau pembiayaan dalam skala mikro
Kelompok program ini merupakan pengembangan dari kelompok program berbasis pemberdayaan masyarakat yang lebih mandiri, dalam pengertian bahwa pemerintah memberikan kemudahan kepada pengusaha mikro dan kecil untuk mendapatkan kemudahan tambahan modal melalui lembaga keuangan/ perbankan yang dijamin oleh Pemerintah.

2. Memperkuat kemandirian berusaha dan akses pada pasar
Memberikan akses yang luas dalam berusaha serta melakukan penetrasi dan perluasan pasar, baik untuk tingkat domestik maupun internasional, terhadap produk-produk yang dihasilkan oleh usaha mikro dan kecil. Akses yang dimaksud dalam ciri ini tidak hanya ketersediaan dukungan dan saluran untuk berusaha, akan tetapi juga kemudahan dalam berusaha.

3. Meningkatkan keterampilan dan manajemen usaha
Memberikan pelatihan dan pendampingan untuk meningkatkan keterampilan dan manajemen berusaha kepada pelaku-pelaku usaha kecil dan mikro.

Cakupan

Cakupan program kelompok program berbasis pemberdayaan usaha mikro dan kecil dapat dibagi atas 3 (tiga), yaitu: (1) pembiayaan atau bantuan permodalan; (2) pembukaan akses pada permodalan maupun pemasaran produk; dan (3) pendampingan dan peningkatan keterampilan dan manajemen usaha.

Penerima Manfaat

Penerima manfaat dari kelompok program berbasis pemberdayaan usaha mikro dan kecil adalah kelompok masyarakat hampir miskin yang kegiatan usahanya pada skala mikro dan kecil. Penerima manfaat pada kelompok program ini juga dapat ditujukan pada masyarakat miskin yang belum mempunyai usaha atau terlibat dalam kegiatan ekonomi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *