Pengertian Kabupaten / Kota Sehat

DASAR HUKUM

Dasar hukum Penyelenggaran Kabupaten / Kota Sehat adalah :
1.UU Nomor: 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan
2.UU Nomor : 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
3.UU Nomor: 25 Tahun 2004 Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
4.Peraturan bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Kesehatan Nomor : 34 Tahun 2005 dan Nomor : 1138/MENKES/PB/VIII/2005 tentang PENYELENGGARAAN KABUPATEN/KOTA SEHAT.
5.Surat Keputusan Bupati Bone Nomor 488 Tahun 2014 Tanggal 14
Agustus 2014 tentang Pembentukan Tim Forum Kabupaten Sehat
Kabupaten Bone Tahun 2013-2018

PENGERTIAN :

Kabupaten/Kota Sehat adalah suatu kondisi kabupaten/kota yang bersih, nyaman, aman dan sehat untuk dihuni penduduk yang dicapai melalui terselenggaranya penerapan beberapa tatanan dan kegiatan yang terintegrasi yang disepakati masyarakat dan pemerintah daerah.

Penyelenggaraan Kabupaten/Kota Sehat dilakukan melalui berbagai kegiatan dengan memberdayakan masyarakat yang difasilitasi oleh Pemerintah Kabupaten/Kota. Untuk mewujudkannya dilaksanakan melalui “FORUM” atau dengan memfungsikan lembaga masyarakat yang ada. Forum tersebut disebut “FORUM KABUPATEN/KOTA SEHAT” atau sebutan lain yang serupa sampai tingkat kecamatan dan desa.

Tatanan : adalah sasaran kegiatan Program Kabupaten Sehat yang sesuai dengan potensi dan permasalahan pada masing-masing kecamatan di Kabupaten.

Kawasan sehat : adalah kondisi wilayah tertentu yang bersih, nyaman, aman dan sehat bagi pekerja dan masyarakat dikawasan tersebut dengan mengoptimalkan potensi masyarakat dan pekerja, melalui pemberdayaan pelaku pembangunan yang terkait, difasilitasi oleh sektor terkait dan sinkron dengan perencanaan wilayah.

Desa sehat : adalah suatu upaya untuk menyehatkan kondisi pedesaan yang bersih, nyaman, aman dan sehat untuk dihuni warganya dengan mengoptimalkan potensi masyarakat , melalui pemberdayaan kelompok kerja masyarakat , difasilitasi oleh sektor terkait dan sinkron dengan perencanaan wilayah.

Forum Kabupaten/Kota adalah wadah bagi masyarakat untuk menyalurkan aspirasinya dan berpatisipasi turut menentukan arah, prioritas, perencanaan pembangunan wilayahnya yang mengintegrasikan berbagai aspek sehingga dapat mewujudkan wilayah yang bersih, nyaman, aman dan sehat untuk dihuni oleh warganya.

Untuk mendukung kinerja forum, dibentuk “TIM PEMBINA KABUPATEN/KOTA SEHAT” untuk menyelaraskan kebutuhan masyarakat sesuai dengan arah pembangunan daerah, yang dikoordinasikan oleh Kepala Badan Perencanaan Daerah dengan anggota dari instansi terkait yang ditetapkan dengan Surat Keputusan Bupati/Walikota.

Forum Komunikasi Desa Sehat adalah wadah bagi masyarakat di kecamatan kabupaten untuk mengkoordinasikan, mengintegrasikan, mensinkronkan dan mensimplikasikan prioritas, perencanaan antara desa satu dengan desa lainnya diwilayah kecamatan yang dilakukan oleh masing-masing Pokja Desa Sehat mewujutkan wilayah yang bersih, nyaman, aman dan sehat untuk dihuni warganya.

Kelompok Kerja (pokja) adalah wadah bagi masyarakat desa / kelurahan di kecamatan perkotaan / di pedesaan atau yang bergerak dibidang usaha ekonomi, sosial dan budaya dan kesehatan untuk menyalurkan aspirasinya dan berpartisipasi kegiatan yang disepakati mereka sehingga dapat mewujutkan wilayah yang bersih, nyaman, aman dan sehat untuk dihuni dan bekerja.

TUJUAN :

Tercapainya kondisi Kabupaten/Kota yang bersih, nyaman, aman dan sehat untuk dihuni dan sebagai tempat untuk bekerja dan berkarya bagi warganya dengan terlaksananya berbagai program pembangunan berwawasan kesehatan, sehingga dapat maningkatkan sarana, produktivitas dan perekonomian masyarakat .

SASARAN

  1. Terlaksananya program kesehatan dan sektor terkait yang sinkron dengan kebutuhan masyarakat, melalui perberdayaan forum yang disepakati masyarakat.
  2. Terbentuknya forum masyarakat yang mampu menjalin kerjasama antar masyarakat, pemerintah kabupaten dan pihak swasta, serta dapat menampung aspirasi masyarakat dan kebijakan pemerintah secara seimbang dan berkelanjutan dalam mewujutkan sinergi pembangunan yang baik.
  3. Terselenggaranya upaya peningkatan lingkungan fisik, sosial dan budaya serta perilaku dan pelayanan kesehatan yang dilaksanakan secara adil, merata dan terjangkau dengan memaksimalkan seluruh potensi sumber daya di kabupaten tersebut secara mandiri.
  4. Terwujutnya kondisi yang kondusif bagi masyarakat untuk menigkatkan produktifitas dan ekonomi wilayah dan masyarakatnya sehingga mampu meningkatkan kehidupan dan penghidupan masyarakat menjadi lebih baik

KEBIJAKAN

  1. Menyelenggarakan semua program kesehatan dalam rangka mengatasi permasalahan kesehatan di daerah.
  2. Pelaksanaan program kesehatan tidak terbatas pada standar pelayanan minimal akan tetapi semua program yang menjadi kebutuhan masyarakat.
  3. Pelaksanaan program-program kesehatan dilaksanakan dengan memperhatikan aspirasi dari masyarakat melalui forum di Kabupaten/Kota, Forum Komonikasi di Kecamatan, Desa/Kelurahan Sehat atau Kawasan Sehat tertentu dan Pokja di Desa/Kelurahan.
  4. Memanfaatkan kawasan potensial, sebagai pintu masuk (entry point), dimulai dengan kegiatan sederhana yang disepakati masyarakat dan terintegrasikan dengan kegiatan sektor/instansi.
  5. Mengutamakan proses dari pada target, berjalan terus menerus, dimulai dengan kegiatan perioritas dalam satu tatanan kawasan, dan dicapai dalam waktu yang sesuai dengan kemampuan masyarakat dan semua pelaku pembangunan yang mendukung.
  6. Pemerintah daerah bersama-sama dengan forum menetapkan pilihan tatanan, kegiatan serta jenis dan besaran indikatornya.
  7. Pemerintah daerah memfasilitasi kegiatan yang menjadi pilihan masyarakat, termasuk penggalian sumber daya masyarakat yang diperlukan.
  8. Penyelenggaraan Kabupaten/Kota Sehat diwujudkan dengan menyelenggarakan semua program yang menjadi permasalahan di daerah, secara bertahap, dimulai kegiatan prioritas bagi masyarakat di sejumlah kecamatan pada sejumlah desa/kelurahan atau bidang usaha yang bersifat sosial ekonomi dan budaya di kawasan tertentu.
  9. Pelaksanaan Kabupaten/Kota sehat dilaksanakan dengan menempatkan masyarakat sebagai pelaku pembangunan dengan melalui pembentukan Forum yang disepakati masy. Dengan dukungan pemerintah daerah dan mendapatkan fasilitasi dari sektor/instansi terkait melalui program yang telah direncanakan.
  10. Setiap kabupaten/kota menetapkan kawasan potensial sebagai “entry point” yang dimulai dengan kegiatan sederhana yang disepakati masyarakat, kemudian berkembang dalam suatu kawasan atau aspek yang lebih luas.
  11. Penyelenggaraan Kabupaten/kota sehat lebih mengutamakan proses dari pada target, berjalan terus-menerus dimulai dengan kegiatan prioritas dalam suatu tatanan kawasan dan dicapai dalam waktu yang sesuai dengan kemampuan masyarakat dan semua stakeholder yang mendukung
  12. Kesepakatan tentang pilihan tatanan kabupaten/kota sehat dengan kegiatan yang menjadi pilihan serta jenis dan besaran indikatornya ditetapkan oleh forum bersama-sama dengan pemerintah daerah.
  13. Program-program yang belum menjadi pilihan masy. diselenggarakan secara rutin oleh masing-masing sektor dan secara bertahap program-program tsb disosialisasikan secara intensif kepada masyarakat dan sektor/instansi terkait melalui pertemuan-pertemuan yang diselenggarakan oleh forum kabupaten/kota sehat.
  14. Pelaksanaan kegiatan kabupaten/kota sehat sepenuhnya dibiayai dan dilaksanakan oleh daerah yang bersangkutan dan masyarakat dengan menggunakan mekanisme pendekatan konsep pemberdayaan masyarakat dari, oleh dan untuk masyarakat.
  15. Evaluasi kegiatan kabupaten/kota sehat dilakukan oleh forum dan pokja kabupaten/kota sehat bersama-sama pemerintah daerah, LSM, perguruan tinggi, media massa selaku pelaku pembangunan.

TATANAN KABUPATEN/KOTA SEHAT

Tatanan dan sasaran Kabupaten Sehat sesuai dengan potensi dan permasalahan pada masing-masing kecamatan di Kabupaten, dikelompokkan dalam 9 tatanan berdasarkan tatanan/kawasan dan permasalahan khusus sebagai berikut :
1.Tatanan Permukiman, Sarana dan Prasarana Sehat
2.Tatanan Sarana Lalu Lintas Tertib & Pelayanan Transportasi sehat
3.Tatanan Industri dan Perkantoran yang Sehat
4.Tatanan Kawasan Pariwisata Sehat
5.Tatanan Pertambangan Sehat
6.Tatanan Hutan Sehat
7.Tatanan Kehidupan Masyarakat Sehat yang Mandiri
8.Tatanan Ketahanan Pangan dan Gizi
9.Tatanan Kehidupan Sosial yang Sehat.
Dinas/Instansi/lembaga koordinator menjadi penanggung jawab pada tiap-tiap tatanan, dengan beranggotakan dinas/lembaga lainnya yang mempunyai peran dan fungsi untuk mewujudkan tatanan tersebut menjadi tatanan sehat.

Ciri-Ciri Kabupaten/Kota Sehat

  1. Pendekatan sesuai dengan permasalahan yang dihadapi
  2. Berasal dari kebutuhan masyarakat, dikelola oleh masayarakat, sedangkan pemerintah sebagai fasilitator
  3. Mengutamakan pendekatan proses daripada target, tidak mempunyai batas waktu, berkembang sesuai sasaran yang diinginkan masyarakat yang dicapai secara bertahap.
  4. Penyelenggaraan kegiatan didasarkan kesepakatan dari masyarakat (Toma, LSM setempat) bersama Pemkab
  5. Pendekatannya juga merupakan master plan Kota.
  6. Pemkab merupakan partner kunci yang melaksanakan kegiatan
  7. Kegiatan tersebut dicapai melalui proses dan komitmen pimpinan daerah, kegiatan inovatif dari berbagai sektor yang dilakukan melalui partisipasi masyarakat dan kerjasama
  8. Dalam pelaksanaan kegiatan harus terintegrasi kondisi fisik, ekonomi, dan budaya setempat

PENGHARGAAN
Kabupaten / Kota Sehat setiap 2 (dua) tahun diadakan penilaian dan diberikan penghargaan “SWASTI SABA” dari Presiden Republik Indonesia yang diklasifikasikan menjadi 3 katagori :
1.Penghargaan PADAPA, jika mengikuti penilaian minimal 2 tatanan
2.Penghargaan WIWERDA, jika mengikuti penilaian 3 – 4 tatanan
3.Penghargaan WISTARA, jika mengikuti lebih dari 5 tatanan atau lebih dan penghargaan disampaikan langsung oleh Bapak Presiden kepada Bupati Kepala Daerah.