Pemkab Bone Serahkan LKPD TA 2016

Bupati Bone Dr.H.Andi Fahsar Mahdin Padjalangi, M.Si. menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) TA  2016 di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan,Jumat 31 Maret 2017.

Penyerahan LKPD ini dalam rangka memenuhi ketentuan  Pasal 56 ayat (3) Undang-  Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang menyebutkan Laporan  Keuangan disampaikan Gubernur/Bupati/Walikota kepada BPK paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Dihari yang sama sebelas Pemerintah  Daerah  menyerahkan LKPD antara lain yaitu Kab. Bone, Kota Makassar, Kota  Pare pare, Kota Palopo, Kabupaten Bulukumba, Kab. Sidrap,  Kab. Barru, Kab. Wajo, Kab. Luwu dan Kab. Luwu  Utara serta Kab.Bantaeng.

Penyerahan LKPD ini diterima langsung oleh  Kepala Perwakilan BPK Sulawesi Selatan,  Endang  Tuti Kardiani . Turut hadir pula beberapa pimpinan DPRD, para Sekretaris Daerah dan pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah tersebut.

Dalam  sambutannya,  Endang  Tuti  Kardiani mengemukakan bahwa sebagaimana  ketentuan  dalam  Undang Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung  Jawab Keuangan Negara Pasal 17  Ayat (2)  yang menyebutkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas LKPD disampaikan oleh BPK kepada DPRD selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah menerima laporan  keuangan dari Pemerintah  Daerah, dengan  demikian terhitung sejak hari ini,  BPK  Perwakilan   Sulawesi  Selatan akan   segera menugaskan para pemeriksa terbaiknya untuk melaksanakan Pemeriksaan Laporan Keuangan dimaksud .

Lanjutnya, dalam melakukan pemeriksaan, BPK  memiliki standar yang digunakan secara ketat oleh para pemeriksa, yaitu  standar  pemeriksaan  keuangan  negara  atau  SPKN. Sesuai dengan  ketentuan  UU,  pemeriksaan  atas  laporan  keuangan  mengunakan 4 (empat)  kriteria, yakni : (1)  kesesuaian laporan keuangan dengan Standar Akuntansi Pemerintahan; (2) kecukupan  informasi  laporan  keuan gan;  (3)  efektifitas  Sistem  Pengendalian  Intern;  dan  (4)  kepatuhan  terhadap  peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan kriteria tersebut, opini atas laporan keuangan yang  diberikan oleh BPK terdiri dari 4 (empat) jenis Opini; yaitu (1) Opini Wajar Tanpa Pen gecualian,  (2) Opini Wajar Dengan Pengecualian, (3) Opini Tidak Wajar, dan (4) Opini Tidak Memberikan  Pendapat.

Untuk diketahui, Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bone (LKPD) TA 2015, pihak BPK memberikan penghargaan berupa Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diterima oleh Bupati Bone, Rabu 22/6/2016 lalu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *